KuBangTapu.com, Bagansiapiapi – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir menggelar rapat paripurna dengan agenda pengumuman nama-nama alat kelengkapan dewan (AKD) DPRD Rohil, diantaranya, Komisi-Komisi, Bapemperda, dan Badan Kehormatan (BK), Kamis (2/1/2025).
Rapat paripurna di pimpin langsung oleh ketua DPRD Rokan Hilir Ilhami, S.Tr., M.Keb didampingi Wakil Ketua DPRD Rokan Hilir, Imam Suroso, Basiran Nur Effendi dan dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Rokan Hilir, Fauzi Efrizal, para Kepala OPD dan Anggota DPRD Rohil lainnya.
Ketua DPRD Rokan Hilir, Ilhammi mengatakan, masing-masing fraksi DPRD Rohil telah menyampaikan kepada pimpinan DPRD Rohil surat usulan nama nama anggota untuk ditetapkan dan diputuskan dalam paripurna sebagai anggota pada alat kelengkapan sesuai dengan ketentuan dan peraturan DPRD Rohil nomor 1 tahun 2024.
Adapun fraksi-fraksi yang telah menyampaikan surat usulan nama-nama sebagai anggota komisi-komisi, Bapemperda dan Badan Kehormatan (BK) diantaranya Fraksi Golkar, Fraksi PDI-P, Fraksi Demokrat, Fraksi Nasdem, Fraksi PKS, Fraksi PKB, Fraksi Indonesia Maju dan Fraksi Gerakan Solidaritas Indonesia Raya atau GSIR.
Fraksi-Fraksi DPRD Rokan Hilir yang mengusulkan nama-nama anggotanya sebagai Badan Kehormatan Dewan (BKD) antara lain, Adil Makmur dari Fraksi Golkar, Devi Paranita dari Fraksi PDI-P, Noor Charis Putra Fraksi Demokrat, Sudirman dari Fraksi Nasdem, Zahrul Saufi dari Fraksi PKS, Udin Sipahutar dari Fraksi PKB, Rahmad Iman Cahyadi dari Fraksi-Fraksi GSIR dan Amansyah dari Fraksi Indonesia Maju.
Dalam kesempatan itu juga dibacakan keputusan DPRD Rohil tentang pembentukan dan penetapan keanggotaan pada komisi komisi dan bapemperda DPRD Rohil masa jabatan 2024-2029 yang di bacakan oleh Wakil Ketua DPRD Rohil, Imam Suroso.
Usai menetapkan keanggotaan pada komisi-komisi dan Bapemperda, Wakil Ketua DPRD Rohil, Imam Suroso juga membacakan penetapan pembentukan Komisi-Komisi di DPRD Rokan Hilir.
Sebagai informasi, ada 4 Komisi yang telah ditetapkan oleh DPRD Rokan Hilir, diantaranya Komisi A yang membidangi pemerintahan dan hukum, Komisi B membidangi perekonomian dan keuangan, Komisi C membidangi pembangunan dan perencanaan daerah dan Komisi D membidangi pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebelum rapat paripurna ditutup, Ketua DPRD Rohil, Ilhammi, S.Tr., M.Keb meminta kepada seluruh Anggota DPRD yang telah ditunjuk untuk dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
“Dengan telah dibentuknya alat kelengkapan (AKD) tersebut diharapkan Anggota DPRD dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
