Bagansiapiapi – Media sosial dihebohkan adanya calon PPPK (P3K) diduga kuat terlibat berpolitik saat Pilkada, bahkan ada juga masa kerja tidak sampai dua tahun lolos calon P3K.
Ironisnya, calon P3K tersebut sudah dilaporkan ke BKPSDM, namun laporan sanggah tersebut tidak di gubris sehingga nama nama yang terlibat berpolitik dan masa kerja tidak sampai dua tahun tetap di luluskan.
Menangapi hal tersebut, sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 6 Tahun 2024, tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Permenpan RB tersebut, terdapat beberapa poin yang dapat membatalkan kelulusan honorer meski pun sudah dinyatakan lulus seleksi.
Salah satunya tidak boleh terlibat dalam Politik Praktis, dimana ASN dituntut untuk netral dalam politik. Jika terbukti ikut berpolitik praktis, maka kelulusan PPPK dapat dibatalkan.
Menurutnya, aturan ini telah diatur dalam regulasi yang berlaku, di mana setiap calon ASN, baik PPPK maupun CPNS, dilarang keras terlibat dalam politik praktis. Larangan tersebut mencakup dukungan terhadap calon tertentu dalam pemilihan umum.
Saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Selasa (29/7/2025) Kepala BKPSDM Rohil, Alkan tidak merespon, sehingga berita ini di terbitkan.
