ROHIl,kubangtapu.com — Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menghadapi sorotan publik terkait kurangnya pengawasan dan kelalaian dalam menjalankan tugasnya, terutama terkait keselamatan dijalan.
Aktivis Rohil, Bambang, mengatakan bahwa dinas tersebut lalai dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sehingga membuat masyarakat merasa tidak nyaman berkendara.
Dengan berbagai macam permasalahan, banyak truk yang mengangkut barang melebihi kapasitas, muatannya Truck Over limit tidak sesuai dengan kapasitasnya dan kualitas infrastruktur jalan, sehingga membahayakan keselamatan pengendara bermotor, dan juga mengakibatkan jalan rusak parah. 
”Kurang nya pengawasan aktivitas bongkar muat barang yang tidak teratur dan tidak aman dapat menyebabkan kecelakaan dan menyebabkan kemacetan jalan,”ujarnya.
Dan juga terkait pungutan parkir masih dipertanyakan,apakah retribusi parkir sudah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pungutan,per bulan dan per tahun,terangnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2021, pengawasan muatan angkutan barang dan penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor di jalan sangat penting untuk memastikan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Peraturan Bupati Nomor 93 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan Kabupaten Rokan Hilir menegaskan pentingnya dinas tersebut mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan otonomi daerah di bidang perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Hal ini sangat disayangkan bahwa Dinas Perhubungan selama ini tutup mata dan tuli, sehingga mengakibatkan jalan Rusak parah,keselamatan pengendara bermotor terancam.
Untuk itu ia menegaskan kepada pemerintah daerah harus tegas kepada Dinas Perhubungan, demi kenyamanan masyarakat Rokan Hilir untuk beraktivitas, dan tidak ada lagi jalan yang rusak serta masyarakat merasakan aman dijalan. Pungkasnya, Bambang.
