Komisi B DPRD Rohil Sidak Perusahaan Diduga Belum Mengantongi Izin Secara Lengkap

KuBangTapu.com, Rimba Melintang – Komisi B DPRD Rohil melakukan Sidak ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Erakarya Mukti Jaya yang berada di Kepenghuluan Mukti Jaya Kecamatan Rimba Melintang, Selasa (25/2/2025).

Ketua Komisi B Cindy Rahmadani SE didampingi sejumlah anggota DPRD dari komisi B meminta agar perusahaan PT. Erakarya Mukti Jaya menunjukkan izinnya.

Kata Cindy, saat kita melakukan pembicaraan dengan pihak perusahaan, pihak perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen terkait dengan perizinan yang diminta oleh komisi.

‘’Karena itu, Komisi B DPRD Rohil meminta manajemen dari PT Erakarya Mukti Jaya bisa hadir ke DPRD Rohil untuk melakukan klarifikasi lebih lanjut dengan membawa bukti perizinan sesuai dengan yang diminta,’’ kata Cindy.

Ia menilai, berdasarkan dari dokumen yang ada pada Komisi B bahwa perusahaan tersebut diduga belum mengantongi izin secara lengkap sesuai dengan regulasi yang berlaku.

‘’Jadi kami mau nanti pihak perusahaan wajib hadir di pertemuan kami di DPRD dengan membawa data dan dokumen sesuai dengan poin-poin yang sudah kami berikan kepada manajer di PT Erakarya,’’ kata Cindy.

Ia mengaku cukup geram mendengarkan alasan, karena manajernya baru tiga bulan bekerja. Bahkan jika bisa, pihaknya mendorong agar operasional pabrik dihentikan sementara waktu tapi pihaknya menghormati adanya proses klarifikasi lebih lanjut.

‘’Kami memberi waktu kepada mereka untuk melakukan klarifikasi nantinya di DPRD Rohil,’’ katanya.

Manajer PT Erakarya Mukti Jaya Putra didampingi Kepala TU pabrik, menyebutkan terkait izin tersebut mereka belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut.

‘’Nanti saja pak di kantor DPRD, sesuai undangan nanti kami hadir. Nanti saja pak sesuai jadwal, kami baru di sini,’’ ujar Putra.