Rohil,kubangtapu,com–Dugaan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Rokan Hilir kini berada di titik nadir. Pasca eksekusi penjara terhadap Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH), Yusri Kandar, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir pada Selasa (3/3), gelombang protes publik pecah menuntut pertanggungjawaban Panitia Seleksi (Pansel).
Eksekusi terhadap Yusri Kandar didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 280.K/Pid/2018.
Fakta mengejutkan bahwa seorang terpidana dalam Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan bisa lolos dalam proses Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) hingga menjabat sebagai Direktur Utama, menjadi bukti nyata kegagalan fatal sistem pengawasan dan integritas Pansel.
Penangkapan ini hanyalah puncak gunung es dari karut-marut birokrasi di PT SPRH. Proses seleksi kepemimpinan terbaru kini menjadi sorotan tajam setelah Pansel diduga kuat melanggar aturan yang mereka buat sendiri.
Berdasarkan Pengumuman Pansel Nomor 08/PANSEL/SPRH/2025, ditemukan nama Amran yang lolos seleksi administrasi untuk dua posisi strategis sekaligus,Calon Komisaris dan Calon Direksi.
Hal ini secara eksplisit menabrak Poin 15 dalam persyaratan seleksi yang menyatakan bahwa setiap peserta hanya diperbolehkan melamar satu posisi.
Maladministrasi dan Ancaman Tata KelolaIa Ironisnya, melalui mekanisme keputusan sirkuler (circular resolution) oleh Bupati Rokan Hilir selaku pemegang saham pada 26 Januari 2026, Amran ditetapkan sebagai Komisaris.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk maladministrasi serius yang mencederai PP No. 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
“Ini adalah preseden buruk bagi tata kelola BUMD kita. Bagaimana mungkin Pansel yang dibentuk untuk menegakkan aturan justru menjadi pihak pertama yang melanggarnya.
Meloloskan satu nama untuk dua jabatan menciptakan ketidakpastian hukum dan mencederai asas keadilan,” ujar salah satu masyarakat Rudi saat diwancarai oleh awak media selasa 10 maret 2026.
Publik kini mendesak pemerintah kabupaten untuk:
Melakukan evaluasi total terhadap seluruh anggota Panitia Seleksi (Pansel) yang dinilai tidak profesional dan lalai dalam melakukan background check kandidat.
Membatalkan hasil seleksi yang terbukti melanggar aturan administratif (Poin 15) demi menjaga marwah hukum.
Transparansi penuh dalam pengisian jabatan BUMD agar tidak lagi disusupi oleh figur-figur yang bermasalah secara hukum.
Skandal ini bukan sekadar masalah internal perusahaan, melainkan ujian bagi komitmen Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dalam menegakkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas, pungkasnya.
