Disdikbud Rohil Optimalkan Fungsi Kontrol Dana BOSP

Rohil,kubangtapu,com– Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Rokan Hilir menerangkan bahwa sistem tata kelola Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) di wilayahnya tetap berjalan dalam koridor transparansi dan akuntabilitas yang ketat.

​Meski sistem penyaluran dana langsung ke rekening sekolah sudah berjalan stabil, Disdikbud Rohil terus mengoptimalkan fungsi kontrol untuk menjamin ketepatan sasaran anggaran.

​Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rohil, H. Muhammad Nur Hidayat, SH., MH, melalui Kabid SMP, Retno Setiawan, S.Pd, M.M, menjelaskan bahwa pemisahan alur dana dan jalur pengawasan justru memperkuat tata kelola pendidikan.

Dalam keterangannya menyampaikan bahwa struktur Tim BOSP di tingkat kabupaten Rokan hilir dipimpin oleh Sekretaris Dinas Pendidikan.

Ia menegaskan bahwa peran Dinas saat ini lebih berfokus pada aspek manajerial dan administratif guna mendukung kelancaran operasional di tingkat sekolah.

“Ketua Tim BOSP adalah Sekretaris Dinas Pendidikan. Sifat keterlibatan Dinas  administratif, seperti memproses pergantian bendahara sekolah dan melakukan verifikasi pengajuan ARKAS (Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah) dari setiap satuan pendidikan,” ujar Retno, (11/04/2026).

Sesuai dengan regulasi dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), dana BOSP kini tidak lagi melalui rekening kas daerah atau dinas, melainkan langsung ditransfer ke rekening masing-masing satuan pendidikan.

Penyaluran ini dilakukan dalam dua tahap, mencakup periode Januari hingga Juni (Semester I) mencakup periode Juli hingga Desember (Semester II).

Meskipun alur dana bersifat langsung, Dinas Pendidikan memastikan bahwa fungsi kontrol tetap berjalan.

Disdikbud Rohil tetap terlibat aktif dalam melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana tersebut di lapangan.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan sekolah benar-benar digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan dan sesuai dengan petunjuk teknis (Juknis) yang berlaku.

“Pengawasan tetap menjadi tanggung jawab memastikan bahwa verifikasi ARKAS di awal dan pemantauan penggunaan dana di satuan pendidikan berjalan sinkron agar tidak terjadi penyimpangan,” tambah Retno.

Dengan sistem transfer langsung dan pengawasan ketat dari Dinas, diharapkan proses belajar mengajar di Kabupaten Rokan Hilir dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen untuk memajukan kualitas sumber daya manusia melalui tata kelola pendidikan yang transparan, inovatif, dan berintegritas. (Disdikbud Rohil).